Mozaik

Hukum Memakai Celana Cingkrang Apakah Sunah? Simak Penjelasan KH. Ma’ruf Khozin Ini

×

Hukum Memakai Celana Cingkrang Apakah Sunah? Simak Penjelasan KH. Ma’ruf Khozin Ini

Sebarkan artikel ini

Urupedia – Hukum atau dalil memakai celana cingkrang banyak diperdebatkan di masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa memakai celana cingkrang sesuai dengan ajaran Islam dan ada yang berpendapat bahwa memakai celana cingkrang tidak harus dilakukan.

Untuk menjawab dalil mengenai memakai celana cingkrang ini, KH. Ma’ruf Khozin pun menuliskan dalam akun facebooknya.

KH. Ma’ruf Khozin berpendapat bahwa tidak ada dalil khusus terkait memakai celana cingkrang melainkan yang ada adalah dalil memakai redaksi “Tsaub” (pakaian, red).

“Mereka punya slogan kembali ke Qur’an dan Sunnah. Ketika ditanya mana dalil bahwa Nabi pakai celana cingkrang sampai sekarang tidak menjawab dalil secara khusus. Dalilnya pakai “Tsaub” yang artinya pakaian secara umum,” jelasnya.

Lebih lanjut, KH. Ma’ruf Khozin menulis dalil dari Syekh Syaukani, yaitu:

وأما السراويل فاختلف هل لبسها النبي – صلى الله عليه وسلم – أم لا؟ فجزم بعض العلماء بأنه – صلى الله عليه وسلم – لم يلبسه ويستأنس له بما جزم به النووي في ترجمة عثمان رضي الله عنه – من كتاب تهذيب الأسماء واللغات، أنه لم يلبس السراويل في جاهلية ولا إسلام إلى يوم قتله، فإنهم كانوا أحرص شيء على اتباعه

Soal celana, para ulama beda pendapat apakah Nabi shalallahu alaihi wa sallam memakainya atau tidak? Sebagian ulama memastikan Nabi tidak pernah memakai celana. Hal ini berdasarkan penulisan An-Nawawi ketika menampilkan biografi Utsman di kitab Tahdzib bahwa Utsman tidak pernah memakai celana, baik di masa jahiliah atau masa Islam. Padahal mereka paling semangat mengikuti Nabi (Nail Authar, 3/124).

KH. Ma’ruf Khozin memberikan penjelasan bagi yang menganggap memakai celana cingkrang adalah sunah berarti telah menggabungkan antara 2 hadis.

“Soal mereka menggambarkan bahwa celana cingkrang itu sunah adalah dengan menggabungkan 2 hadis, hadis pakaian dan hadis pakaian di atas mata kaki. Tapi jangan pernah memastikan bahwa celana cingkrang adalah celana Nabi! Nanti diminta dalilnya malah ruwet,” paparnya dalam tulisan tersebut.

“Jadi mereka ini pakai dalil umum. Bukan dalil khusus. Sementara mereka selalu menuntut amalan kita dengan dalil khusus. Anehnya mereka melanggar kaidahnya sendiri. Biasa standar ganda,” lanjutnya.

Editor : Ummi Ulfatus Sy