Mozaik

Hukum Pemasaran Burung dengan Embel-embel ‘Jamin Jantan’

×

Hukum Pemasaran Burung dengan Embel-embel ‘Jamin Jantan’

Sebarkan artikel ini

UrupediaJual beli burung berkicau memang sangat menjanjikan. Apalagi didukung dengan adanya lomba-lomba kicau burung yang semakin membuat daya tarik yang besar bagi pecintanya.

Berikut ini hasil keputusan batsul masail kubro yang digelar oleh Forum Silaturahmi Santri Trenggalek (FORSSTEK) ke-XXIV di Pondok Pesantren Daris Sulaimaniyyah Kamulan Durenan pada Selasa sampai Rabu, 27 – 28 Desember 2022 M/03-04 Jumadil akhir 1444 H tentang bird farm.

Deskripsi Masalah

Memiliki suara kicauan yang merdu, membuat burung seperti Murai Batu, Kenari, dan Kacer menjadi primadona bagi kicau mania, dan pecinta burung berkicau dari semua lapisan masyarakat.

Dikalangan kicau mania atau pecinta burung berkicau, ketiga burung tersebut sudah tak asing lagi bagi mereka. Dikarenakan ketiga burung tersebut menjadi Icon di setiap kontes burung dimanapun berada. Murai Batu dengan nama latin Chopsychus Malabaricus, Kenari dengan nama latin Senirus Canaria, dan Kacer dengan sebutan Chopychus Saularis.

Banyak masyarakat kepincut membudidayakan ketiga jenis burung tersebut. Apalagi memiliki harga yang fantastis, dan permintaan pasar yang cukup tinggi. Untuk yang masih anakan Murai Batu biasa di bandrol Rp800.000,- sampai Rp1.500.000,-/ekor, dari jenis Kenari Rp300.000,- sampai Rp4.000.000,- dan Kacer Rp300.000,- sampai Rp500.000,- tergantung dari Seri, Jenis, dan Kualitas burung tersebut.

Sedangkan untuk pemasarannya sedikit memiliki kendala, dikarenakan banyaknya pesaing yang menggeluti pembudidayaan tiga burung tersebut. Terutama bagi para pemula yang baru saja menekuni bidang peternakan tersebut. Namun, semua itu menjadi tantangan khusus bagi mereka, sebagian peternak ada yang membuat trik khusus dengan memberi embel-embel “Jamin Jantan” dalam pemasaranya.

Adapun ketentuan embel-embel “Jamin Jantan” yaitu sebagai berikut:
1) Harga lebih mahal daripada harga umumnya.
2) Jika anakan burung tersebut berkelamin betina, pembeli di perkenankan mengembalikan burung tersebut, dan menuntut biaya pakan dan perawatan.
3) Untuk bisa mengembalikan burung tersebut harus di rawat oleh pembeli minimal 8 bulan.

Catatan

Sebagian peternak tidak mengetahui secara pasti jenis kelamin anakan burung tersebut.

Pertanyaan

Sahkah pemasaran dengan memberi embel-embel jamin jantan?

Jawaban

Sah dan diperbolehkan, karena sudah memenuhi syarat-syarat dalam ba’i (Jual beli). Kecuali ada tujuan penipuan maka hukumnya haram.

Referensi
  • نهاية الزين (ص: 233)
  • تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي (4/ 305)
  • البيان في مذهب الإمام الشافعي (5/ 281)
  • تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء السابع عشر ص 61
  • تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء السابع عشر ص 61
  • فتح المعين الجزء الثالث صحـ 37
  • حاشية الجمل
  • الفقه الإسلامي وأدلته 2/ 218
  • ابن حجر الهيتمي ,تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي ,4/392]
  • إحياء علوم الدين ومعه تخريج الحافظ العراقي الجزء الثالث صـ: 308 طبعة دار المنهاج
  • يسألونك في الدين والحياة الجزء الاول صـ: 275

Hadir sebagai musahih dalam pembahasan jalsah tsani yaitu Kiai Minanurrohman, Kiai Zahro Wardi dan Agus Nur Rohim.

Bertindak sebagai perumus dalam jalsah tsani yaitu Ustadz Anwar Fanani, Ustadz Abu Syamsudin, Ustadz Ibnul Mubarok, dan Ustadz Zaini.

Index