Mozaik

Sering Terjadi Aksi, Simak Hukum Demo Menurut Gus Baha’

×

Sering Terjadi Aksi, Simak Hukum Demo Menurut Gus Baha’

Sebarkan artikel ini

UrupediaBelakangan ini marak terjadi aksi demonstrasi di berbagai daerah. Hal ini disebabkan karena naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Para peserta aksi menyampaikan aspirasi mereka dengan turun ke jalan. Hal ini bertujuan agar para elite mendengarkan suara mereka.

Aksi ini pun bervariasi di setiap daerah, ada yang demo dengan damai. Bahkan, ada beberapa daerah yang sampai terjadi kericuhan dengan aparat.

Kemudian, bagaimana hukum melakukan aksi demonstrasi tersebut? KH. Bahaudin Nur Salim atau yang akrab di panggil Gus Baha’ menjawab pertanyaan tersebut.

Menurut Gus Baha’, hukum demonstrasi dalam Islam itu sangatlah fleksibel, adakalanya boleh, dan adakalanya haram.

“Demonstrasi itu kan makna pokoknya itu memperlihatkan sehingga dalam Islam itu fleksibel. Asal itu tidak merugikan orang lain, tidak anarkis, tidak madharat bagi kelompok lain tentu boleh,” ujar Gus Baha dikutip dari laman NU Online.

Gus Baha’ juga menuturkan mengenai warga negara sebaiknya menyampaikan aspirasinya. Jika tidak disampaikan, maka hal itu bisa berujung pada kesalahan dalam bernegara di negara demokrasi.

“Bahkan kalau kita tidak menyuarakan, tentunya dengan cara-cara yang Islami ya, itu kita malah disalahkan, karena berarti kita tidak ikut bertanggung jawab terhadap proses bernegara. Tapi harus disuarakan secara konstitusional dan secara baik,” jelas Kiai asli Kragan Rembang, Jawa Tengah tersebut.

Ia mengutip dari salah satu ayat dalam Al-Quran, yaitu surat Al-Baqarah ayat 251.

“Karena begini ya, di Al-Qur’an ada ayat wa laula daf’ullahin naasa ba’dlohum biba’dlin lafasadatil ardl (Al-Baqarah ayat 251 ,red). Jadi kekuatan apapun itu harus dikontrol. Tentu kontrol itu macam-macam. Tapi saya ulangi lagi, jangan anarkis, jangan melakukan yang sesuatu yang kontra produktif,” ungkapnya.

Kemudian, Gus Baha’ mengatakan bahwa perbedaan dalam fikih itu wajar, mengenai demo yang diharamkan tersebut yaitu demo yang anarkis, dan yang diperbolehkan yaitu demo yang tertib.

“Artinya kalau demonstrasi itu dengan makna mengutarakan pendapat, dengan cara yang dijamin konstitusi, itu kan normal-normal saja dan tidak ada masalah. jadi saya rasa seperti itu,” tandasnya.

Editor: Ummi Ulfa

Advertisements