Urupedia – Waktu para sopir saat bekerja biasanya tergantung pada perusahaan atau tugas yang diberikan. Terkadang mereka harus tetap menyopir meskipun harus menerobos waktu shalat. Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan shalat sopir tersebut?
Berikut ini hasil keputusan Bahtsul Masa’il Kubro Xix se-Jawa Madura Pondok Pesantren Al Falah Ploso Mojo Kediri, pada tanggal 02-03 Jumadil Akhirah 1438 H atau 01 – 02 Maret 2017 M tentang dilema sopir bus.
Deskripsi Masalah:
Sesuai dengan ketentuan dari pihak terminal, bahwa keberangkatan busnya pak Paijo sering kali berada di kisaran 10 – 15 menit sebelum dikumandangkan adzan maghrib. Tidak ada pilihan lain kecuali mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pihak terminal karena jika mundur maka akan ada bus lain lagi di jam setelahnya.
Pada persaingan ini maka setiap bus harus sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan di terminal dan pos-pos ngetem bus tersebut. Bus ini mempunyai trayek pendek, jika ditempuh dengan kecepatan 60 km/jam maka trayek cukup ditempuh 2 jam setengah.
Akibat dari trayek pendek ini, maka keberangakatan bus pak paijo selalu menghabiskan waktu maghribnya di perjalanan. Karena sudah menjadi ketentuan maka hampir bisa dipastikan jika pak Paijo selalu meninggalkan shalat maghrib pada waktunya.
Belum lagi penumpangnya, mereka pun pasti ikut meninggalkan shalat maghrib jika ikut perjalanan bus tersebut. Penumpangnya beragam, sebagian mereka ada yang memang telah melakukan perjalanan jauh kemudian bersambung dengan naik bus pak paijo, namun ada pula yang sekedar melakukan perjalanan pendek, durasi satu jam dari keberangkatan.
Akhirnya inilah yang menjadi ganjalan bagi pak paijo selaku sopir bus, bagaimanapun masih ada keinginan kuat untuk senantiasa melakukan shalat pada waktunya.
Pertanyaan
Bagaimana pandangan syara’ melihat pekerjaan pak Paijo sesuai deskripsi ?
Jawaban
Pekerjaan Pak Paijo diperbolehkan sedangkan shalatnya tetap harus dikerjakan semisal dengan jamak ta’khir.
Referensi
- Hasyiyatul Jamal juz 1 hal. 285
- Bughyatul Mustarsyidin Hal. 77
- Al Bujairomi ‘AlalKhotib Juz. 3 Hal. 269
- Tukhfatul Muhtaj Juz. 2 Hal. 402
- Majmu’ Syarhil Muhadzdzab Juz 4 Hal. 228
Hadir sebagai musahih dalam pembahasan Komisi A jalsah tsalisah adalah KH. Ardani Ahmad, K. M. Ma’sum, KH. Nu’man Hakim, K. M. Sa’dulloh, dan K. Abdul Mannan.
Kemudian bertindak sebagai perumus dalam pembahasan Komisi A tsalisah adalah Ust. Moh. Anas, Ust. Miftahul Khoiri, Ust. Bisri Musthofa, Ust. Dinul Qoyyim, dan Ust. Faidi Lukman Hakim.







Thank you very much for sharing, I learned a lot from your article. Very cool. Thanks. nimabi