Mozaik

Wifik, Rajah dan Jimat Termasuk Sihir? Simak Penjelasan KH Ma’ruf Khozin Ini…

×

Wifik, Rajah dan Jimat Termasuk Sihir? Simak Penjelasan KH Ma’ruf Khozin Ini…

Sebarkan artikel ini

Urupedia Belakangan ini kita dihebohkan dengan penjelasan bahwa kitab rajah atau wifik yang di ajarkan di pondok pesantren tersebut adalah sihir. Tapi apakah benar seperti itu? KH Ma’ruf Khozin pun juga ikut menjawabnya.

Sebelum membahas semakin jauh, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai hukum sihir dalam pandangan ulama Syafi’iyah. Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari berkata:

ﻭاﻟﺴﺎﺣﺮ ﻗﺪ ﻳﺄﺗﻲ ﺑﻔﻌﻞ ﺃﻭ ﻗﻮﻝ ﻳﺘﻐﻴﺮ ﺑﻪ ﺣﺎﻝ اﻟﻤﺴﺤﻮﺭ ﻓﻴﻤﺮﺽ، ﻭﻳﻤﻮﺕ ﻣﻨﻪ، ﻭﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﺑﻮﺻﻮﻝ ﺷﻲء ﺇﻟﻰ ﺑﺪﻧﻪ ﻣﻦ ﺩﺧﺎﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ، ﻭﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺩﻭﻧﻪ، ﻭﻳﺤﺮﻡ ﻓﻌﻠﻪ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ

Penyihir terkadang melakukan sesuatu atau berupa mantra yang menyebabkan korbannya sakit hingga mati. Terkadang berupa kiriman benda ke tubuh korban baik berupa asap atau yang lain. Hukumnya haram melakukan sihir (Asna Al-Mathalib, 4/82).

“Lalu logiskah seseorang menggunakan kitab rajah yang sedang ingin berupaya sembuh dari penyakit tertentu diklaim belajar sihir yang justru ingin lepas terhindar dari sihir tersebut? Kok ada kitab sihir dikarang oleh para ulama yang mengerti hukum fikih dan disebarkan tanpa ada keingkaran dari ulama lainnya?” Tulis KH Ma’ruf Khozin dalam akun pribadinya.

Kemudian KH Ma’ruf Khozin menjelaskan mengenai hukum didalam islam sendiri memiliki aspek illat (reason, alasan). Jimat, rukiah, wifik dan rajah ada jenis hukum keharamannya, yaitu illat-nya adanya kesyirikan dan membahayakan, apabila tidak ada maka tidak haram.

Berikut penjelasan dari salah satu pentarjih ulama Syafi’iyah:

ﻭﺳﺌﻞ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ: ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﻋﻠﻢ اﻷﻭﻓﺎﻕ؟ ﻓﺄﺟﺎﺏ ﻓﺴﺢ اﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﻣﺪﺗﻪ: ﻋﻠﻢ اﻷﻭﻓﺎﻕ ﻻ ﻣﺤﺬﻭﺭ ﻓﻴﻪ ﺇﻥ اﺳﺘﻌﻤﻞ ﻟﻤﺒﺎﺡ، ﻓﻘﺪ ﻧﻘﻞ ﻋﻦ اﻟﻐﺰاﻟﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ اﻻﻋﺘﻨﺎء ﺑﻪ، ﻭﻛﺬﻟﻚ ﺣﻜﻰ ﻟﻲ ﻋﻦ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺷﻴﺦ اﻹﺳﻼﻡ ﺯﻛﺮﻳﺎ اﻷﻧﺼﺎﺭﻱ ﺳﻘﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻬﺪﻩ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﺤﺴﻨﻪ ﻭﺃﻥ ﻟﻪ ﻓﻴﻪ ﻣﺆﻟﻔﺎ ﻧﻔﻴﺴﺎ ﺃﻣﺎ ﺇﺫا اﺳﺘﻌﻴﻦ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺣﺮاﻡ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﻮﻥ ﺣﺮاﻣﺎ ﺇﺫ ﻟﻠﻮﺳﺎﺋﻞ ﺣﻜﻢ اﻟﻤﻘﺎﺻﺪ؛ ﻭاﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻋﻠﻢ ﺑﺎﻟﺼﻮاﺏ.

Syekh Ibnu Hajar ditanya tentang hukum ilmu wifiq? Beliau menjawab: “Ilmu Wifik tidak dilarang jika digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan. Ada penjelasan bahwa Al-Ghazali memiliki perhatian di bidang ini. Guru kami, Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari menceritakan kepada kami bahwa Al-Ghazali memiliki keahlian dalam masalah ini dan beliau memiliki kitab yang bagus. Sementara bila Wifik digunakan untuk hal-hal yang haram maka hukumnya haram. Sebab wasilah memiliki hukum yang sama seperti tujuannya. Wallahu A’lam (Fatawa Haditsiyah, hal.8)

Tapi, tidak bisa dipungkiri jika ada ulama yang menuduh dengan sihir, tapi tidak semua wifiq.

ﻭﻋﻠﻴﻪ ﻳﺤﻤﻞ ﺟﻌﻞ اﻟﻘﺮاﻓﻲ اﻷﻭﻓﺎﻕ ﻣﻦ اﻟﺴﺤﺮ.

Wifiq yang digunakan untuk membahayakan orang lain itulah maksud perkataan Al-Qarafi yang menggolongkan wifik sebagai sihir (Fatawa Haditsiyah, hal.2).

“Apakah Al-Aufaq betul-betul karya Imam Al-Ghazali? Dalam pandangan Syaikh Ibnu Hajar di atas tidak dijelaskan secara tegas apa nama kitabnya. Ada sebagian kalangan belum yakin 100%. Sebab dalam beberapa biografi Al-Ghazali tidak dicantumkan nama kitab tersebut,” lanjut KH Ma’ruf Khozin.

Editor: Munawir