Kesehatan

Minimalisir PMK, Simak Penjelasan Prosedur Lalu Lintas HRP Ini

×

Minimalisir PMK, Simak Penjelasan Prosedur Lalu Lintas HRP Ini

Sebarkan artikel ini

Urupedia Menjelang hari raya Iduladha yang akan jatuh pada tanggal 10 Juli 2022, Lalu lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kulit (HRP) harus diperhatikan dan harus memenuhi prosedur yang telah dianjurkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Hewan yang akan dikurbankan di hari raya Iduladha, biasanya rentan terhadap penyebaran virus HRP. Terlebih hewan seperti sapi dan kambing yang biasanya didatangkan dari luar daerah. Sehingga besar kemungkinan hewan tersebut tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ketika dalam perjalanan ke tempat tujuan.

Pemerintah pun menganjurkan beberapa prosedur agar hewan yang akan disembelih tidak tertular PMK ketika melintasi daerah yang terkena wabah/berzona:

1. Hewan Rentan Penyakit Kulit dan Kuku dikarantina selama 14 hari di Instalasi Karantina Hewan (IKH), atau berdasarkan kepada hasil pengawasan 14 hari oleh dokter hewan yang menyatakan bahwa hewan tidak bergejala sebelum dilalulintaskan,

2. Transportasinya diangkut langsung menuju daerah tujuan dan tidak boleh berhenti di daerah wabah/daerah yang terkonfirmasi positif PMK,

3. Dilakukan pencucian atau desinfeksi pada alat angkut, baik saat sebelum atau sesudah mengangkut hewan,

4. Air yang digunakan untuk menyiram HRP selama perjalanan harua dicampur/ditambahkan dengan desinfektan sesuai dosis,

5. Semua sisa pakan, kotoran, dan sampeh dilakukan pemusnahan,

6. Dilakukan vaksinasi PMK ditempat tujuam untuk hewan bibit yamg masuk ke daerah tidak bebas PMK,

7. HRP yang dilalilintaskan dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala PMK.

Pemerintah mengharapkan agar prosedur ini dijalankan oleh para pengangkut hewan yang akan dikurbankan guna meminimailisir penyebaran PMK secara lebih luas.

Editor: Munawir Muslih