Mozaik

Bagaimana Hukumya Salat Rabu Wekasan? Simak Penjelasan Ini…

×

Bagaimana Hukumya Salat Rabu Wekasan? Simak Penjelasan Ini…

Sebarkan artikel ini

Urupedia Pada tahun ini, hari rabu terkahir di bulan shafar atau yang sering disebut Rabu wekasan jatuh pada hari ini, (20/9/2022). Tradisi Rabu wekasan merupakan tradisi yang sudah turun temurun di kalangan masyarakat.

Banyak asusmi-asumsi yang kemudian muncul dikalangan masyarakat, bahwa Rabu wekasan ini di dikaitkan dengan berbagai macam malapetaka yang akan terjadi pada hari tersebut. Sehingga masyarakat mengisi tradisi ini dengan sejumlah kegiatan mulai dari salat tolak bala, berdoa dengan doa-doa khusus, minum air jimat dan selamatan, sedekah, silaturrahim, dan berbuat baik kepada sesama.

Lalu bagaimanakah padangan Agama menyikapi Salat Rabu Wekasan?

Tidak ada hadis  yang sahih terkait hukum dari Salat Rabu wekasan, baik berupa anjuran ataupun larangan. Dengan mengambil dasar kaidah fikih yaitu:

والأصل في العبادة أنها إذا لم تطلب لم تصح

Artinya: Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah, (Lihat: Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, juz 2, halaman: 60).  

Para ulama bersepakat apabila niat salat yang dilakukan tersebut dikhususkan. Misalnya “Aku niat Salat Rabu wekasan”/ “Aku niat shalat safar” maka salatnya orang tersebut tidak sah/haram. Dengan dasar tersebut pula, ulama mengharamkan salat Nisyfu Sya’ban, salat kafarat di akhir bulan Ramadhan. Karena salat-salat ini tidak ada dasar hadis yang kuat.

Lalu bagaimana jika salat Rabu wekasan di lakukan dengan niat mutlak?

Ada perbedaan pendapat ulama mengenai masalah ini. pertama, Hadratussyekh KH. M. Hasyim Asy’ari berpandangan salat tersebut tetap haram dilakukan, karena anjuran salat sunah mutlak yang ditetapkan berdasarkan hadis sahih hanya berlaku untuk salat-salat yang disyariatkan. Hal ini tidak berlaku bagi salat Rabu wekasan yang tidak ada dasar hukum syariatnya.

kedua, Syeikh Abdul Hamid Muhammad Ali Qudus (imam masjidil haram) berepndapat bahwa hukum salat tersebut boleh. Pendangan beliau, solusi untuk membolehkan salat-salat yang ditegaskan haram dalam nashnya para fuqaha adalah dengan cara meniatkan salat-salat tersebut dengan niat salat sunah mutlak.

Syeikh Abdul Hamid Muhammad Ali Qudus dalam kitab Kanzun Najah Was Surur halaman 33 menulis: “Syeikh Zainuddin murid Imam Ibnu Hajar Al-Makki berkata dalam kitab “Irsyadul Ibad”, demikian juga para ulama madzhab lain. Mengatakan: Termasuk bid’ah tercela yang pelakunya dianggap berdosa dan penguasa wajib melarang pelakunya. Yaitu Salat Ragha’ib 12 rakaat yang dilaksanakan antara Maghrib dan Isya’ pada malam Jum’at pertama bulan Rajab. Kami (Syeikh Abdul Hamid) berpendapat : Sama dengan salat tersebut (termasuk bid’ah tercela) yaitu salat bulan Shafar. Seseorang yang akan salat pada salah satu waktu tersebut, berniatlah melakukan salat sunah mutlak secara sendiri-sendiri tanpa ada ketentuan bilangan. Yakni tidak terkait dengan waktu, sebab, atau hitungan rakaat.”

Pada intinya ada yang memperbolehkan melakukan Salat Rabu wekasan dengan ketentuan niatnya harus mutlak, tidak boleh dikhususkan. Ada juga yang melarang melakukan Salat Rabu wekasan. karena dasar melakukan salat mutlak hanya berlaku bagi salat yang disyariatkan.

Perbedaan tersebut menjadi hal yang wajar terjadi dikalangan ulama, dan memiliki dasar masing-masing. Sudah menjadi kewajiban kita untuk menerima perbedaan tersebut, dan tidak ada paksaan bagi kita untuk memilih dasar yang mana. Intinya semua tergantung kepada diri kita masing-masing, asalkan tidak mengolok-olok serta menyakiti pendapat atau keyakinan orang lain.

Editor: Munawir

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Index