Mozaik

Hukum Menggunakan Lahan Pemakaman untuk Parkir Hajatan

×

Hukum Menggunakan Lahan Pemakaman untuk Parkir Hajatan

Sebarkan artikel ini

UrupediaSaat kita mempunyai hajatan dan lahan yang kita miliki untuk mendukung terselenggaranya hajatan tersebut kurang. Terkadang untuk menyediakan tempat tersebut harus menggunakan lahan oang lain, bahkan ada juga yang sampai menggunakan pemakaman.

Berikut ini hasil keputusan Bahtsul Masa’il Kubro XIX se-Jawa Madura Pondok Pesantren Al Falah Ploso Mojo Kediri, pada tanggal 02-03 Jumadil Akhirah 1439 H atau 14 – 15 Februari 2018 M tentang pemakaman dibuat parkir.

Deskripsi Masalah

Dari pada ngganggur tak pakai aja” mungkin itulah kata-kata yang sering kita dengar di sekitar kita tanpa mempertimbang akibatnya. Sebut saja Pak Joni, ia merupakan salah satu dari warga Desa Samarinda yang kebetulan memiliki hajatan yakni resepsi putri tercintanya.

Tentunya sebelum acara diselenggarakan jauh-jauh hari semua yang berhubungan dengan acara dipersiapkan dengan semaksimal mungkin. Mulai tempat para tamu, tempat parkir, hidangan para tamu dll.

Namun ada hal yang membuat Pak Joni merasa gelisah, karena ia tidak memiliki lahan yang cukup untuk menampung kendaraan para tamunya, sedangkan acara kurang satu hari lagi. Akhirnya ia berdiskusi dengan keluarganya terkait tempat parkir tersebut.

Ada dari salah satu keluarganya yang mengusulkan untuk menempatkan kendaraan para tamunya di lahan pemakaman umum didesa tersebut. Mumpung belum ada penghuninya (mayit) dan pemakaman itu cukup luas, yang cukup untuk menampung 20-30 kendaraan bermotor. Kebetulan pemakaman tersebut tepat berada didepan rumahnya.

Nampaknya usulan tersebut disetujui oleh Pak Joni dan ia pun meminta izin pada warga setempat dan kepala desa untuk menempatkan kendaraan tamunya diatas tanah pemakaman umum. Ternyata permintaaan tersebut disetujui oleh warga dan kepala desa.

Pertanyaan

Bolehkah Pak Joni menggunakan area kosong tersebut sebagai tempat parkir?

Jawaban

Tidak boleh, kecuali:

  1. Tidak ada tempat lain yang layak untuk dijadikan area parkir.
  2. Tidak mengganggu orang yang berziarah ( تضييق للزائرين ).
Pertanyaan

Sejauh mana penggunaan lahan makam yang diperbolehkan?

Jawaban

Idem

Referensi
  • Ghoyatut Talkhish Al Murod Min Fatawi Ibn Ziyad Juz. 1 Hal. 181
  • Hasyiyah Jamal Juz. 3 Hal. 569
  • Nihayatul Muhtaj Juz. 16 Hal. 361
  • Roudlotut Tholibin Juz. 5 Hal. 294
  • Tuhfatul Muhtaj Fi Syarh Minhaj Juz. 11 Hal. 402
  • Bughyatul Mustarsyidin Lis Sayyid Ba’lawi Al Hadlromi Hal. 98

Hadir sebagai musahih dalam pembahasan Komisi A jalsah tsaniah adalah KH. Asyhar sofwan, K . Abdul Mannan dan K. Ahmad Suhairi.

Kemudian bertindak sebagai perumus dalam pembahasan Komisi A jalsah tsaniah adalah K. Hanif Abdul Ghofur, Ust. Ali Romzi, Ust. Mahsush Izzi Arifin, Ust. Dinul Qoyim, Ust. Faidli Lukman H, Ust. Zainal Abidin, Ust. Mihron Zubaidi, Ust. Ahmad Yani, dan Ust. Nur Hakim Syakh.

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Index