Mozaik

MUI Jember Keluarkan Fatwa Terkait Joget ‘Pargoy’

×

MUI Jember Keluarkan Fatwa Terkait Joget ‘Pargoy’

Sebarkan artikel ini

UrupediaDiera sekarang ini tentu kita tidak asing dengan istilah “Pargoy”. Apalagi bagi kalian pengguna aplikasi tiktok, entah sengaja atau tidak sengaja biasanya joget “Pargoy” sering lewat di beranda saat kita melihat video di aplikasi tersebut.

Joget “Pargoy” merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja. Awalnya, joget ini ramai di aplikasi tiktok namun kini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan dibarengi musik dari sound sistem.

Umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

Sementara itu, di Kabupaten Jember juga terjadi hal serupa, pada laman resminya, MUI Kabupaten Jember mengatakan bahwa fenomena “Pargoy” akhir-akhir ini marak ditemukan pada kegiatan atau acara di Kabupaten Jember. Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada umat muslim Kabupaten Jember berkenaan joget “Pargoy” tersebut.

Berdasarkan hasil rapat terbatas komisi fatwa pada tanggal 19 November 2022. Akhirnya pada hari Senin, (28/11/2022) MUI Jember melalui laman resminya menyampaikan tausiah kepada umat Islam. Khususnya umat Islam Kabupaten Jember berkenaan fenomena Joget “Pargoy.”

Antara Lain :

1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai kabupaten religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. Hukum joget “Pargoy” adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

4. Joget “Pargoy” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

5. Menghimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget “Pargoy”.

6. Menghimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan – kegiatan positif dan berakhlak karimah.

Jika kita telaah kembali joget “Pargoy” memang membawa dampak negatif khususnya bagi umat Islam. Sehingga fatwa-fatwa MUI semacam ini perlu digalakkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang melenceng dari norma agama serta dapat menyebabkan pada kemaksiatan.