Urupedia – KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengeluaran uang perjalanan dinas pegawai yang mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini mencurigakan partisipasi mantan staf administrasi di Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, yaitu Novel Aslen Rumahorbo.
“Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (26/2/2024).
Menurut Ali, setelah disetujui untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, proses selanjutnya akan melibatkan penyelesaian administratif penyidikan seperti pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKPTK), analisis data, dan penerbitan surat perintah penyidikan.
“Kalau sudah terbit surat perintah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi, dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyatakan cukup,” tuturnya.
Sementara itu, Ali juga menegaskan bahwa Novel Aslen diproses secara hukum karena KPK tidak mentoleransi tindakan korupsi dari pegawainya. Dia menjamin bahwa pelakunya akan menerima hukuman yang pantas.
“Pelanggaran etik prosesnya ada di Dewas. Putusan Dewas adalah putusan moral, jadi bukan administratif pemecatan ataupun pidana, karena nanti ada tindak lanjut di internal KPK melalui Inspektorat dan Deputi Penindakan,” pangkasnya.