Urupedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencapai lebih dari Rp625 miliar.
“Untuk kerugian sementaranya dari perhitungan yang kemudian dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh. Sekitar Rp625 miliar lebih,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Ali, juru bicara KPK, menyatakan bahwa pihaknya akan mengonfirmasi perhitungan kerugian negara dengan ahli terkait. KPK berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas.
“Nanti pasti kami konfirmasi kepada ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Kemudian, kami panggil tersangkanya. Lakukan penahanan dan dilanjutkan prosesnya sampai kemudian penutupannya di persidangan,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. Dugaan korupsi proyek senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 diyakini merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah lima orang, termasuk Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat), agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.