Mozaik

Zakat Fitrah dengan Uang, Bagaimana Hukumnya? Simak ini…

×

Zakat Fitrah dengan Uang, Bagaimana Hukumnya? Simak ini…

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Zakat Fitrah-Munawir-Media Urup
Ilustrasi Zakat Fitrah-Munawir-Media Urup

Urupedia – Puasa Ramadhan hampir di penghujung bulan. Itu artinya akan segera memasuki bulan Syawal yang akan kita laksanakan dengan mendirikan shalat Idul Fitri.

Sebelum Ramadhan berakhir, sebagai umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah untuk mensucikan diri. Adapun perintah zakat fitrah tersebut didasarkan pada firman Allah:

وأقيموا الصلوة وعاثوا الزكوة واركعوا مع الركعين

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku” (QS. Al-Baqarah [2]: 43)

Zakat wajib diberikan pada 8 golongan mustahiq (penerima zakat, red). Hal ini seperti yang dijelaskan pada ayat Al-Qur’an:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-taubah : 60)

Pada dasarnya zakat fitrah berupa makanan pokok. Di Indonesia masyarakat menyesuaikan dengan makanan pokoknya berupa beras. Adapun dengan negara lain menggunakan gandum maupun kurma.

Menanggapi zaman sekarang yang menginginkan semua hal yang praktis, banyak sekali orang sekarang yang membayar zakat fitrah dengan uang. Lantas bagaimana hukum membayar zakat menggunakan uang?

Dilansir dari NU online bahwa (LBM PBNU) Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pernah memutuskan tentang diperbolehkannya membayar zakat berupa uang dengan mengacu ulama yang memperbolehkannya.

Beberapa rekomendasi dari LBM PBNU dalam keputusan tersebut:

  1. Yang terbaik dalam menunaikan zakat fitrah adalah pembayaran dengan beras. Adapun satu Sha’ versi Imam an-Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.
  2. Masyarakat diperbolehkan pula membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.
  3. Segenap panitia zakat yang ada di masyarakat baik di mushalla maupun di masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU (Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama) terdekat.

Penulis: Arini Bintan

Editor: Munawir Muslih

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *