Urupedia – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, menegaskan bahwa Kementerian Agama berkomitmen untuk mengoptimalkan peran zakat dalam mengatasi kemiskinan.
Menurut Waryono, ada empat langkah strategis yang akan ditempuh oleh Kemenag dalam mengoptimalkan peran zakat untuk penanggulangan kemiskinan.
Pertama, menetapkan timeline dan MoU lintas Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk mengintegrasikan program-program zakat.
“Kami akan membuat timeline dan agenda yang jelas agar kerja sama ini dapat berjalan efektif hingga pasca-MOU,” terang Waryono di Jakarta, Rabu (23/5/2024).
Kedua, memanfaatkan data registrasi sosial ekonomi (regsosek) dan regulasi terkait untuk memperkuat basis data mustahik (penerima zakat) serta menyesuaikan program zakat dengan kebutuhan mereka.
Ketiga, mengembangkan program pilot project berdasarkan data 25.027 keluarga miskin penerima zakat, data lokasi penerima program “Kampung Zakat” sejak 2018, serta pilot project yang telah dikembangkan oleh BAZNAS dan LAZ.
Keempat, mempelajari pola metadata yang ada pada regsosek untuk melihat peluang kerjasama dalam hal pemadanan data.
“Kami akan mengkaji Keputusan Menteri terkait variabel-variabel yang ada di regsosek dan menyelaraskannya dengan metadata yang tersedia,” ujar Waryono.
“Melalui langkah-langkah ini, kami berharap dapat meningkatkan efektivitas penyaluran dan pendayagunaan zakat untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mewujudkan tujuan tersebut,” tandasnya.