Urupedia – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menguraikan beberapa strategi untuk memaksimalkan potensi zakat yang diperkirakan mencapai Rp327 triliun. Strategi ini diwujudkan melalui program Gerakan Zakat Nasional dan Peta Jalan Zakat menuju Indonesia Emas 2045, dengan tujuan memperkuat peran zakat dalam pembangunan nasional.
Langkah pertama yang disampaikan Waryono adalah peta muzaki (pemberi zakat). Menurutnya, identifikasi yang tepat akan membantu mengarahkan zakat dari muzaki ke mustahik (penerima zakat) yang membutuhkan.
Langkah kedua adalah peta mustahik. “Dengan memetakan mustahik, kita bisa memastikan zakat disalurkan dengan tepat sasaran dan bermanfaat. Data Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) dari Bappenas dapat digunakan untuk menentukan mustahik yang layak menerima dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya,” jelas Waryono, dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Sabtu (25/05/2024).
Strategi ketiga adalah peta SDM amil. Ini melibatkan penilaian kebutuhan dan potensi sumber daya manusia di sektor amil zakat untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pengelola zakat.
“Untuk kompetensi amil dan nazir, khusus untuk pesantren, nanti akan menggunakan Dana Abadi Pesantren sebagai salah satu sumber pendanaannya,” ungkap Waryono.
Langkah terakhir adalah peta literasi. Menyusun peta literasi zakat bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya zakat dan bagaimana mengelolanya dengan benar.
“Kami ingin zakat dan wakaf dijadikan satu kurikulum khusus pada madrasah, sekolah, dan perguruan tinggi,” tegas Waryono.
Waryono menekankan bahwa kolaborasi antar-stakeholder menjadi kunci utama dalam menyukseskan Gerakan Zakat Nasional. Pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), sektor swasta, dan masyarakat harus bekerja sama dalam merancang dan melaksanakan program-program zakat.
Sekretaris FOZ, Ivan Nugraha, juga menambahkan bahwa peta jalan zakat nasional bertujuan untuk memperkuat peran zakat dan wakaf di Indonesia, sehingga kontribusinya semakin nyata dan berdampak positif.
“Pemerintah telah menyusun Visi Indonesia Emas 2045 yang dituangkan dalam RPJMN, dan nantinya dapat dijadikan patokan untuk menyusun peta jalan zakat,” pungkasnya.