Urupedia – Puasa Ramadan adalah ibadah wajib yang harus dikerjakan oleh umat Islam. Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus. Akan tetapi, juga menahan diri dari hawa nafsu dan perbuatan buruk yang dapat merusak puasa yang tengah dijalani.
Lebih dari itu, puasa harus menjadi sebuah momentum untuk meninggalkan maksiat. Seperti dalam hadist riwayat An-Nisa’i, Rasulullah pernah bersabda:
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوْع وَالْعَطْش
Artinya, “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga” (HR An-Nasa’i).
Nah, berikut ini ada beberapa sebab yang dapat membatalkan puasa dan perlu dipahami:
1 Memasukan Sesuatu Hal ke Dalam Tubuh
Memasukan sesuatu hal di dalam tubuh dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Maksudnya memasukan benda ke dalam mulut, telinga dan hidung.
Puasa dapat batal jika benda yang dimaksukan itu makanan, minuman atau benda lainnya dengan sengaja. Kalaupun dilakukan tanpa sengaja secara atau lupa, hal itu tidak membatalkan puasa.
2 Memasukan Benda ke dalam Dubur
Nah, salah satu penyebab batalnya puasa adalah memasukan obatan ke dalam lubang dubur. Sebagai contoh, seseorang yang tengah mengalami ambeien atau memasang kateter urin dapat membatalkan puasanya.
3 Pingsan
Terakhir, salah satu penyebab batalnya puasa adalah pingsan. Pingsan bisa disebabkan karena masalah kesehatan atau kurangnya stamina tubuh.
Jika hal ini terjadi, tentu saja termasuk dalam hal yang dapat menjadi penyebab batalnya puasa, karena pingsan membuat seseorang tak sadarkan diri atau hilang kesadaran.